Beberapa hari yang lalu aku teringat kata-kata guru PKN tentang Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia HAK memiliki pengertian tentang :
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Manusia telah memiliki hak bahkan sebelum mereka dilahirkan.
Tapi orang seenaknya mengatas nama kan hak demi kepentingan pribadi.
Sebagai contohnya, Seseorang yang menyalakan musik keras-keras,
ketika ditegur mungkin dia akan berbicara "ini kan hak aku, gak suka ya jangan di denger!"
tapi kita tahu juga bahwa ada -aturan- yang mengharuskan dia mematuhinya agar tidak seenaknya.
Contoh lain misalnya seorang yang merokok di tempat umum,
kita tahu bahwa dia mempunyai hak untuk menjadi perokok atau tidak,
dan merokok dimanapun dia mau dan dia mungkin akan bilang "salah kalau
aku ngerokok? hak aku lah, hidup hidup aku, urus aja diri km sendiri
udah bener apa blm!"
atau seseorang yang suka berbicara kasar dia akan bilang "hak aku lah mau bilang apa, mulut mulut aku knp km yang repot?" , dll
Semua ada aturannya!
kita gak bisa seenaknya aja hidup dengan mengatas namakan hak.
Dan satu hal yang harus kita ingat adalah :
"Bukan Aturan yang membatasi hak kita, tapi karna disana juga terdapat HAK ORANG LAIN"
Merokok memang hak, tapi ingatlah orang lain juga punya hak kalau kalau dia tidak suka dengan asap rokok,
mendengarkan musik memang hak, tapi orang lain juga punya hak untuk mendapat ketenangan /?, dll
0 komentar:
Posting Komentar